Mengenai Saya

Tampilkan postingan dengan label kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kuliah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 April 2011

Lumpur Sidoarjo Aman Dibuang ke Perairan (?)

Kapanlagi.com - Ketua Laboratorium Biolingkungan FMIPA Universitas Airlangga Agoes Soegianto mengungkapkan, lumpur panas Sidoarjo aman apabila dibuang ke perairan karena tidak mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

"Hasil pengujian laboratorium membuktikan lumpur tersebut tidak berbahaya," katanya di Jakarta, Rabu (21/09).

Agoes yang juga pakar ekotoksikologi mengatakan, setelah melalui beberapa tahap pengujian, kandungan bahan kimia yang terkandung dalam lumpur tersebut berada di bawah baku mutu yang berlaku.

Bahkan, lanjutnya, lebih dari 85% parameter bahan kimia yang diukur berada di bawah batas deteksi alat yang berarti sangat aman.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan sejumlah alternatif penanganan lumpur termasuk membuangnya ke laut.

Namun, kalangan aktivis lingkungan mengkhawatirkan lumpur akan melayang-layang di dalam air dan membunuh kehidupan biota air mengingat sulitnya lumpur dipisahkan dari air, karena bersifat koloid dan suspensi.

Langkah pembuangan lumpur semakin mendesak dilakukan mengingat sebentar lagi memasuki musim penghujan yang dikhawatirkan semakin membahayakan keselamatan warga sekitar.

Sejumlah warga sekitar juga telah meminta pemerintah mementingkan keselamatan nyawa manusia ketimbang hewan dan tumbuhan.

Menurut Agoes, pengujian toksikologi dilakukan dengan tiga metode, yaitu toxicity characteristic leaching procedure (TCLP), LD50 (letal dosis 50), dan LC50 (letal concentration).

Uji TCLP dan LD50 dilakukan di laboratorium Sucofindo dan Corelab. Sedangkan uji LC50 dilakukan di Bogorlab.

TCLP dilakukan untuk menguji semua bahan yang belum diketahui karakteristiknya. Sementara LD50 dilakukan untuk menguji dosis bahan pencemar yang dapat menyebabkan 50% hewan uji mati.

Sedangkan LC50 untuk menguji konsentrasi bahan pencemar yang dapat menyebabkan 50% hewan uji mati.

Menurut dia, setelah dilakukan pengujian dengan tiga metode tersebut, diperoleh kesimpulan ternyata lumpur Sidoarjo tidak termasuk limbah B3.

Dari pengujian TCLP, diketahui lumpur mengandung bahan anorganik seperti Arsen, Barium, Boron, Timbal, Raksa, dan Sianida Bebas, serta organik misal Trichlorophenol, Chlordane, Chlorobenzene, dan Chloroform.

"Hasil pengujian menunjukkan semua parameter bahan kimia itu berada di bawah baku mutu," ujarnya.

Menurut dia, kandungan Arsen paling tinggi 0,045 mg per liter sedangkan baku mutu menurut PP No 18 Tahun 1999 adalah 5 mg per liter, Barium paling tinggi hanya 1,066 mg per liter sedang baku mutu 100 mg per liter.

Demikian pula, Boron maksimal hanya 5,097 mg per liter (baku mutu 500 mg per liter), Timbal maksimal 0,05 mg per liter (baku mutu 5 mg per liter), Raksa hanya 0,004 mg per liter (baku mutu 0,2 mg per liter), dan Sianida Bebas di bawah 0,02 mg per liter (baku mutu 20 mg per liter).

Sementara, kandungan Trichlorophenol rata-rata kurang dari 0,017 mg per liter (baku mutu 2 mg per liter untuk 2,4,6 Trichlorophenol dan 400 mg per liter untuk 2,4,4 Trichlorophenol).

Agoes menambahkan, hasil pengujian LC50 terhadap larva udang windu (penaeus monodon) maupun organisme akuatik lainnya (daphnia carinata) menunjukkan bahwa lumpur tersebut juga tidak berbahaya dan tidak beracun bagi biota akuatik.

Hasil pengujian menunjukkan lumpur tersebut memiliki nilai LC50 antara 56.623,93 sampai 70.631,75 ppm Suspended Particulate Phase (SPP) terhadap larva udang windu dan di atas 1.000.000 ppm SPP terhadap daphnia carinata.

Sementara berdasarkan standar yang berlaku, lumpur dikatakan beracun apabila nilai LC50-nya sama atau kurang dari 30.000 mg per liter SPP.

Sedang hasil pengujian LD50 terhadap tikus (mus musculus) menunjukkan, nilai LD50 lumpur tersebut adalah 31.250 mg per kg berat badan.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No 74/2001 tentang Pengelolaan B3 disebutkan bahwa lumpur dikatakan relatif tidak berbahaya bila mempunyai nilai LD50 sama atau lebih besar dari 15.000 mg per kg berat badan.

sumber : http://berita.kapanlagi.com/pernik/lumpur-sidoarjo-aman-dibuang-ke-perairan-pfjo9da_print.html

Limbah B3, contoh, pengelolaan serta tujuannya

PENGERTIAN LIMBAH B3

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiat-
an yang konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik se-
cara lansung maupun tudak langsung dapat mence-
markan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/
atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kese-
hatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk
hidup lain (PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelo-
laan Limbah B3).

Dampak

Penurunan kualitas lingkungan
Timbulnya penyakit dan pada beberapa kasus berat berujung pada kematian
Mengganggu keseimbangan ekosistem

Pengelolaan Limbah B3

Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan
yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3

PRINSIP PENGELOLAAN LIMBAH B3

Minimisasi limbah
Pengolahan dan landfill limbah B3 dekat dengan sumber
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
“From Cradle to Grave”

TUJUAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
Menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan
Memulihkan kualitas lingkungan tercemar
Meningkatkan kemampuan dan fungsi kualitas ingkungan


Limbah Radioaktif
Limbah radioaktif adalah jenis limbah yang mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau aktivitas yang melebihi batas yang diijinkan (Clearance level) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Pengelolaan limbah Radioaktif
-protection of human health
-protection of the environment
-protection beyond national borders
-protection of future generation
-Burders on future generation
-national legal framework

Sifat-sifat fisik-kimia
-menentukan bagaimana bahan berinteraksi di lingkungan
-mengontrol bagaimana bahan bergerak di lingkungan dan bagaimana caea penyisihan

Bahaya Merkuri

Merkuri (air raksa, Hg) adalah salah satu jenis logam yang banyak ditemukan di alam dan tersebar dalam batu – batuan, biji tambang, tanah, air dan udara sebagai senyawa anorganik dan organik. Umumnya kadar dalam tanah, air dan udara relatif rendah. Berbagai jenis aktivitas manusia dapat meningkatkan kadar ini, misalnya aktivitas penambangan yang dapat menghasilkan merkuri sebanyak 10.000 ton / tahun. Pekerja yang mengalami pemaparan terus menerus terhadap kadar 0,05 Hg mg / m3 udara menunjukkan gejala nonspesifik berupa neurastenia, sedangkan pada kadar 0,1 – 0,2 mg/m3 menyebabkan tremor. Dosis fatal garam merkuri adalah 1 gr.

Kamis, 23 September 2010

Konservasi (sejarah dan pengertian)

Pada awalnya, upaya konservasi di dunia ini telah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu. Naluri manusia untuk mempertahankan hidup dan berinteraksi dengan alam dilakukan antara lain dengan cara berburu, yang merupakan suatu kegiatan baik sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, ataupun sebagai suatu hobi/hiburan.

Di Asia Timur, konservasi sumberdaya alam hayati (KSDAH) dimulai saat Raja Asoka (252 SM) memerintah, dimana pada saat itu diumumkan bahwa perlu dilakukan perlindungan terhadap binatang liar, ikan dan hutan. Sedangkan di Inggris, Raja William I (1804 M) pada saat itu telah memerintahkan para pembantunya untuk mempersiapkan sebuah buku berjudul Doomsday Book yang berisi inventarisasi dari sumberdaya alam milik kerajaan.

Kebijakan kedua raja tersebut dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk konservasi sumberdaya alam hayati pada masa tersebut dimana Raja Asoka melakukan konservasi untuk kegiatan pengawetan, sedangkan Raja William I melakukan pengelolaan sumberdaya alam hayati atas dasar adanya data yang akurat. Namun dari sejarah tersebut, dapat dilihat bahwa bahkan sejak jaman dahulu, konsep konservasi telah ada dan diperkenalkan kepada manusia meskipun konsep konservasi tersebut masih bersifat konservatif dan eksklusif (kerajaan). Konsep tersebut adalah konsep kuno konservasi yang merupakan cikal bakal dari konsep modern konservasi dimana konsep modern konservasi menekankan pada upaya memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana.

Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.

Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.

Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :

1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).

Secara keseluruhan, Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Adapun prinsip dasar KSDAH dapat digambarkan melalui diagram berikut ini :

KSDAH ataupun konservasi biologi pada dasarnya merupakan bagian dari ilmu dasar dan ilmu terapan yang berasaskan pada pelestarian kemampuan dan pemanfaatannya secara serasi dan seimbang. Adapun tujuan dari KSDAH adalah untuk terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta kesinambungan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan strategi dan juga pelaksananya. Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup masayarakat umum, swasta, lembaga swadaya masayarakat, perguruan tinggi, serta pihak-pihak lainnya. Sedangkan strategi konservasi nasional telah dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik pelaksanaannya, yaitu :

1 Perlindungan sistem penyangga kehidupan (PSPK)

a.Penetapan wilayah PSPK.

b.Penetapan pola dasar pembinaan program PSPK.

c.Pengaturan cara pemanfaatan wilayah PSPK.

d.Penertiban penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.

e.Penertiban maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.

2.Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

a. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

b. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (in-situ dan eks-situ konservasi).

3.Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

a. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.

b. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (dalam bentuk : pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, budidaya).

Kawasan pelestarian alam ataupun kawasan dilindungi ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan berbagai macam kriteria sesuai dengan kepentingannya. Hampir di setiap negara mempunyai kriteria/kategori sendiri untuk penetapan kawasan dilindungi, dimana masing-masing negara mempunyai tujuan yang berbeda dan perlakuan yang mungkin berbeda pula.

Namun di level internasional seperti misalnya Commission on National Park and Protected Areas (CNPPA) yaitu komisi untuk taman nasional dan kawasan dilindungi yang berada di bawah IUCN memiliki tanggung jawab khusus dalam pengelolaan kawasan yang dilindungi secara umum di dunia, baik untuk kawasan daratan maupun perairan.

Sedikitnya, sebanyak 124 negara di dunia telah menetapkan setidaknya satu kawasan koservasinya sebagai taman nasional (bentuk kawasan dilindungi yang populer dan dikenal luas). Walaupun tentu saja di antara masing-masing negara, tingkat perlindungan yang legal dan tujuan pengelolaannya beragam, demikian juga dasar penetapannya.

Apabila suatu negara tidak memiliki kawasan dilindungi yang khusus karena sulit untuk memenuhi standar yang ditetapkan, maka mereka dapat mengelola kawasan alternatif seperti hutan produksi yang dialihkan sebagai kawasan dilindungi sehingga penurunan/pengurangan plasma nutfah dapat ditekan.

Kategori klasifikasi kawasan dilindungi, dimana kategori pegelolaan harus dirancang agar pemanfaatan agar seimbang, tidak lebih mementingkan salah satu fungsi dengan meninggalkan fungsi lainnya. Adapaun kategori penetapan kawasan dilindungi yang tepat harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu :

a. Karakteristik atau ciri khas kawasan yang didasarkan pada kajian ciri-ciri biologi dan ciri lain serta tujuan pengelolaan.

b. Kadar perlakuan pengelolaan yang diperlukan sesuai dengan tujuan pelestarian.

c. Kadar toleransi atau kerapuhan ekosistem atau spesies yang terdapat di dalamnya.

d. Kadar pemanfaatan kawasan yang sesuai dengan tujuan peruntukan kawasan tersebut.

e. Tingkat permintaan berbagai tipe penggunaan dan kepraktisan pengelolaan.

Sedangkan secara umum, ciri-ciri suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan dilindungi adalah :

1. Karakteristik/keunikan ekosistem, misalnya ekosistem hutan hujan dataran rendah, fauna endemik, ekosistem pegunungan tropika, dan lain-lain.

2. Spesies khusus yang diminati, mencakup nilai/potensi, kelangkaan atau terancam, misalnya menyangkut habitat jenis satwa seperti badak, harimau, beruang, dan lain-lain.

3. Tempat yang memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi.

4. Lanskap/ciri geofisik yang bernilai estetik, dan penting untuk ilmu pengetahuan misalnya glasier, mata air panas, kawah gunung berapi dan lain-lain.

5. Tempat yang berfungsi sebagai perlindungan hidrologi, tanah, air dan iklim mikro.

6. Tempat yang potensial untuk pengembangan rekreasi alam dan wisata, misalnya danau, pantai, pegunungan, satwa liar yang menarik, dan lain-lain.

7. Tempat peninggalan budaya, misalnya candi, galian purbakala, situs, dan lain-lain.

Secara umum, tujuan utama dari pengelolaan kawasan dilindungi adalah :

1. Penelitian ilmiah.

2. Perlindungan daerah liar/rimba.

3. Pelestarian keanekaragaman spesies dan genetic.

4. Pemeliharaan jasa-jasa lingkungan.

5. Perlindungan fenomena-fenomena alam dan budaya yang khusus.

6. Rekreasi dan wisata alam.

7. Pendidikan (lingkungan).

8. Penggunaan lestari dari sumberdaya alam yang berasal dari ekosistem alami.

9. Pemeliharaan karakteristik budaya dan tradisi.

Berdasarkan tujuan manajemen tersebut, maka kawasan dilindungi dikelola dalam berbagai kategori pengelolaan kawasn dilindungi yang ditetapkan IUCN (1994) sebagai berikut :

1. a. Cagar alam mutlak (strict nature protection)

b. Daerah liar/rimba (wilderness area)

2. Konservasi ekosistem dan rekreasi, misalnya taman nasional.

3. Konservasi fenomena alam, misalnya monumen alam.

4. Konservasi melalui kegiatan manajemen aktif misalnya kawasan pengelolaan habitat.

5. Konservasi bentang alam, laut dan rekreasi.

6. Pemanfaatan lestari ekosistem alam.

Adapun kriteria umum bagi berbagai kawasan yang dilindungi adalah :

1. Taman Nasional, yaitu kawasan luas yang relatif tidak terganggu yang mempunyai nilai alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi rekreasi besar, mudah dicapai oleh pengunjung dan terdapat manfaat yang jelas bagi wilayah tersebut.

2. Cagar alam, umumnya kecil, dengan habitat rapuh yang tidak terganggu oleh kepentingan pelestarian yang tinggi, memiliki keunikan alam, habitat spesies langka tertentu, dan lain-lain. Kawasan ini memerlukan perlindungan mutlak.

3. Suaka margasatwa, umumnya kawasan berukuran sedang atau luas dengan habitat stabil yang relatif utuh serta memiliki kepentingan pelestarian mulai sedang hingga tinggi.

4. Taman wisata, kawasan alam atau lanskap yang kecil atau tempat yang menarik dan mudah dicapai pengunjung, dimana nilai pelestarian rendah atau tidak akan terganggu oleh kegiatan pengunjung dan pengelolaan yang berorientasi rekreasi.

5. Taman buru, habitat alam atau semi alami berukuran sedang hingga besar, yang memiliki potensi satwa yang boleh diburu yaitu jenis satwa besar (babi hutan, rusa, sapi liar, ikan, dan lain-lain) yang populasinya cukup besar, dimana terdapat minat untuk berburu, tersedianya fasilitas buru yang memadai, dan lokasinya mudah dijangkau oleh pemburu. Cagar semacam ini harus memiliki kepentingan dan nilai pelestarian yang rendah yang tidak akan terancam oleh kegiatan perburuan atau pemancingan.

6. Hutan lindung, kawasan alami atau hutan tanaman berukuran sedang hingga besar, pada lokasi yang curam, tinggi, mudah tererosi, serta tanah yang mudah terbasuh hujan, dimana penutup tanah berupa hutan adalah mutlak perlu untuk melindungi kawasan tangkapan air, mencegah longsor dan erosi. Prioritas pelestarian tidak begitu tinggi untuk dapat diberi status cagar.

Taman Nasional


Di Indonesia, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pndidikan, menujang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya).

Pembagian zonasi yang dimaksud meliputi zona inti, zona rimba dan zona pemanfaatan intensif. Zona inti adalah zona yang paling peka dimana diperlukan perlindungan secara ketat. Pada dasarnya semua kegiatan dilarang dilakukan di dalam zona inti, kecuali penelitian, upaya penangkaran atau suatu bentuk program pendidikan konservasi yang telah diijinkan.

Zona rimba mempunyai tujuan utama sebagai tempat untuk pelestarian, tetapi tidak seketat pada zona inti. Kegiatan ringan seperti mendaki, wisata alam terbatas, rehabilitasi dan pembangunan sarana (jalan setapak, papan petunjuk, shelter, dan lain-lain) secara terbatas dapat dimungkinkan.

Zona pemanfaatan intensif adalah zona yang diperuntukkan bagi kepentingan terutama wisata alam, pendidikan lingkungan, penelitian, dan lain-lain. Di dalam zona ini dimungkinkan pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan dimaksud dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Pada masa Pemerintahan Belanda di Indonesia, istilah Taman Nasional tidak terdapat dalam perundang-undangan. Akan tetapi terdapat dua jenis kawasan pelestarian alam dalam perundang-undangan Pemerintahan Belanda, yaitu Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Saat Indonesia memerdekakan diri, telah terbentuk 99 Cagar Alam dan 14 Suaka Margasatwa yang luas wilayahnya secara keseluruhan mencakup hampir 20.000 Km2.

Pada tahun 1982, bersamaan dengan diselenggarakannya Konferensi Taman Nasional Sedunia di Bali. Pemerintah Indonesia mengumumkan lima (5) Taman Nasional pertama di Indonesia walaupun istilah kawasan taman nasional belum terdapat dalam perundang-undangan Indonesia.

Saat ini (tahun 2001) jumlah taman nasional di Indonesia telah berkembang menjadi 40 buah. Apabila dilihat dari kecenderungan pengelolaan kawasan konservasi, terlihat bahwa pengelolaan cenderung mengarah kepada sistem pengelolaan taman nasional. Sebenarnya, tidak terdapat perbedaan yang banyak antara pengelolaan taman nasional dengan kawasan konservasi lainnya seperti suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, dan lainnya, kecuali bahwa pada pengelolaan taman nasional, unsur pemanfaatannya dilakukan secara berimbang dengan unsur perlindungan dan unsur pengawetannya.

http://tumoutou.net/3_sem1_012/widada.htm